Jakarta (ANTARA News) – Perwakilan Indonesia di Arab Saudi belum menerapkan surat edaran Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Jumhur Hidayat yang menyatakan upah TKI informal minimal 800 Real perbulan.
Ketua Himpunan Pengusaha Jasa TKI (Himsataki) Yunus M Yamani di Jakarata, Rabu, mengatakan saat ini baru perwakilan RI di Qatar, Persatuan Emirat Arab (UEA), dan satu negara di Timteng lainnya yang sudah menerapkan surat edaran tersebut, sedangkan di Saudi yang mem pekerja TKI informal terbesar di kawasan itu belum menerapkannya.
Komentar Terakhir